Senin, 22 Oktober 2012

Prof. Arie Sukanti, SH., MLI - Guru Besar UI

 Prof. Arie Sukanti, SH., MLI

Prof. Arie Sukanti, SH., MLI adalah Guru Besar Universitas Indonesia (dalam bidang Hukum Agraria), yang lahir di Jakarta, tanggal 29 September 1951, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) UI, dan anggota Tim Inti Komisi A Dewan Guru Besar (DGB) UI, Kepakarannya dalam bidang Agraria antara lain sebagai Konsultan untuk World Bank, sebagai ahli Land Right Specialist pada Proyek IBRD Land Information System, Land Management Specialist pada JIUDP-IBRD Ditjen Bagda Depdagri, Land Law Specialist pada LASA Team-Land Administration Project IBRD-BPN, Local Expert pada Economic Law and Improved Procurement Systems (ELIPS) Project-Ekubang-USAID, Ketua Tim Perumus untuk Indonesian Land Management and Policy Development Program (LMPDP)-kerjasama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia (IBRD). Saat ini Anggota Pembentukan Tim Penyelesaian Masalah Pertanahan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sektor Perkebunan, Anggota Pembentukan Komite Hukum Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sesungguhnya Arie Sukanti bukanlah keturunan Hutagalung, tapi menikah dengan pria suku batak yang bermarga Hutagalung, lalu kenapa beliau memakai nama keluarga Hutagalung sebab itu tidak bisa digunakan dalam keluarga Hutagalung.

Arie, lahir di Jakarta pada 29 September 1951. Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia yang diselesaikan pada tahun 1976, kemudian diteruskan pada Program Pascasarjana non degree Studi Pembangunan Indonesia (Regional Development Planning), FISIP UI Jakarta-ISS Den Haag yang diselesaikan pada tahun 1979, dan kemudian gelar Master dalam Master of Science in Legal Institution (MLI) diperoleh dari University of Wisconsin Law School, Madison, USA pada tahun 1981.

Karya ilmiahnya tersebar dalam berbagai penelitian, buku, dan dalam jurnal-jurnal ilmiah. Buku-buku karyanya antara lain: Program Redistribusi Tanah di Indonesia, Tanya Jawab Masalah Pertanahan, Condominium dan Permasalahannya, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan), Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Kewenangan Pemerinah di Bidang Pertanahan. Dalam jurnal ilmiah antara lain; Pemberian Hak Tanggungan bagi Bank dan Pengembang dalam Pemberian Kredit Properti, Journal Newsletter, Masalah-masalah Yuridis Praktis dalam Persiapan Kontrak Bisnis dan Hubungannya dengan Pelaksanaan Kontrak Tersebut, dalam Buku Kontrak di Indonesia, diterbitkan oleh Project Elips, Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dimuat dalam Majalah Hukum, Execution on Fiduciary Security Under The Law No. 42 of 1999 Regarding Fiduciary Security (A Practical, Juridical Analysis to Anticipate its Effectiveness), Issues Around Leasehold Land (Tanah Hak Pakai) Toward Globalization dimuat dalam Law Journal, Penerapan Lembaga “Rechtsverwerking” untuk Mengatasi Kelemahan Publikasi Negatif dalam Pendaftaran Tanah, Perjanjian Bisnis Properti dalam Pengembangan Kawasan Pariwisata, Tinjauan Yuridis Masalah Secondary Mortgage Facility (“SMF”) di Indonesia, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan, Perlindungan Pemilikan Tanah dari Sengketa Menurut Hukum Tanah Nasional, dimuat dalam Majalah Hukum Universitas Trisakti, Edisi Khusus Mengenang Prof. E. Suherman, SH, Aspek Hukum Tanah Sehubungan dengan Restrukturisasi Utang, Penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum Yang Berlaku dalam Jurnal Hukum Bisnis, dan penelitian-penelitiannya tentang Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit di bidang Properti dalam rangka Kerjasama Bank dan Pengembang. Penelitian tentang Apakah Restribusi Tanah Reform Dapat Menata Kembali Pemilikan Tanah di Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, Penelitian tentang Permasalahan Hukum dalam Praktek Tanah sebagai Jaminan Hutang dengan Berlakunya UU No. 4 Tahun 1996, Penelitian tentang Pelaksanaan Pembebasan Tanah dan Pemberian Izin Okupasi, Penelitian tenang Permasalahan Pembangunan Perumahan.



Comments
0 Comments
Tidak ada komentar:
Write Isi Komentar Baru

Isilah komentar Saudara/i dengan baik dan benar, dilarang membuat komentar yang berbau SARA, Porno atau hal-hal yang melanggar Etika/Norma/Aturan yang berlaku.

Mauliate. HORAS!


Logo Hutagalung Sedunia
Flag Counter